PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/Per/M.KUKM/IX/2015
PENDAFTARAN ULANG KOPERASI
(1). Untuk tertib administrasi badan hukum, Koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(2). Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara langsung kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. foto kopi anggaran dasar koperasi;
b. keputusan pengesahan;
c. laporan kinerja koperasi yang ditandatangani oleh pengurus;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. laporan keuangan;
f. SPT Pajak Penghasilan Badan terakhir;
g. daftar susunan pengurus dan pengawas periode yang masih berjalan.