PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
Pasal 19
- Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Permohonan pengesahan dan pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diajukan oleh Pemohon kepada Menteri secara elektronik menggunakan SISMINBHKOP.