PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/Per/M.KUKM/IX/2015
PERSYARATAN PEMBUKAAN JARINGAN PELAYANAN / KANTOR CABANG
(1) Persyaratan pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu sebagai berikut:
a. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantuyang akan dibuka;
b. Foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. Modal kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu;
d. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan paling sedikit cukup sehat;
f. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya;
g. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
h. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun;
i. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang;
j. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.
(2) Persyaratan pembukaan kantor kas sebagai berikut:
a. Memiliki kantor cabang dan kantor cabang pembantu;
b. Nama calon kepala kantor kas.