PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN KOPERASI
BAB IV
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 27
(1) Pembubaran koperasi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(2) Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
(3) Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).